Bisnis.com, BALIKPAPAN — Satpol PP Kota Balikpapan mengadakan sesi sosialisasi yang ditujukan khusus kepada pemilik pom mini di Kecamatan Balikpapan Kota.
Kegiatan yang digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan mengatur kelancaran bisnis lokal pada Selasa (28/5/2024).
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim menyatakan pentingnya sosialisasi ini dalam memberikan pemahaman kepada pemilik pom mini tentang cara berjualan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini juga terkait dengan bagaimana menggabungkan antara Undang-undang Migas. Dengan Undang-undang cipta kerja dicari solusi untuk mereka bisa berjualan,” kata Izmir kepada media, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, Izmir menjelaskan bahwa Izin Niaga Umum (INU) bukanlah wewenang Pemkot Balikpapan, melainkan Pertamina.
Oleh karena itu, pemilik pom mini diharapkan untuk berkolaborasi dengan pemilik INU guna mendapatkan stok Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini diharapkan dapat menyatukan dua arus, yaitu regulasi pemerintah dan kebutuhan pasar.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Minyak (APEM) Kalimantan Balikpapan, Heriyanto, mengungkapkan bahwa upaya yang sedang dilakukan untuk menjalin kerja sama dengan pemilik INU melalui koperasi.
“Melalui koperasi ini yang akan bekerja sama dengan pemilik INU, sehingga BBM bisa didapati,” ungkapnya.
Heriyanto menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat ukur yang telah ditera awal dan sesuai dengan tipe yang direkomendasikan oleh instansi terkait.
“Tera ulang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku,” pungkasnya.