Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kalimantan Tengah dikritik terkait penyelesaian perbatasan dengan provinsi tetangga.
Akibat persoalan tata batas yang belum kelar, Kalteng disebut berpotensi kehilangan lahan hingga 21 ribu hektare.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering, Senin (8/3/2021).
Disebutkan Freddy lahan 21 ribu hektare yang terancam hilang itu berada di Kabupaten Barito Utara. Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim.
"Jadi, kalau dibiarkan berlarut-larut dan tidak diselesaikan segera oleh pemerintah daerah, maka Kalteng sendiri yang akan mengalami kerugian," ujarnya.
Menurut Freddy kesalahan administrasi sebelumnya dan kurang aktifnya pemerintah provinsi serta kabupaten berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bisa menjadi penyebab beralihnya 21 ribu hektare wilayah Kalteng ke Kaltim.
Baca Juga
Freddy Ering menilai pemerintah di Kalteng kalah "canggih" dari Kaltim dalam hal penataan administrasi. Bahkan, Pemda di Kaltim sangat pro aktif mengurus tata batas ke Kemendagri. Hal itu yang membuat Kalteng terancam kehilangan 21 ribu hektare.
"Kalau tak ingin kehilangan 21 ribu hektare yang persis berada di lahan PT BEK itu, Pemda di Kalteng harus proaktif juga menata dan mengurus permasalahan tata batas ke Kemendagri," ujarnya.
Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu penyelesaian sengketa tata batas antarprovinsi pada dasarnya merupakan domain pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Hanya, lanjutnya, pemerintah provinsi tetap memiliki peran dalam menyiapkan data administrasi, yang nantinya menjadi dasar untuk mempertahankan wilayah yang disengketakan.
Freddy Ering mengatakan apabila sampai saat ini tidak ada terobosan, Kalteng akan mengalami kerugian karena kehilangan 21 ribu hektare wilayahnya.
"Jadi inilah yang harusnya lebih dipahami dalam menyelesaikan sengketa batas ini," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi I DPRD Kalteng, lahan seluas 21 ribu hektare yang terancam hilang itu memiliki banyak sumber daya alam (SDA) yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan daerah, terutama royalti dari operasional PT BEK yang selama ini beraktivitas di wilayah yang disengketakan.
Dia mengatakan selama ini operasional PT BEK masuk di 21 ribu hektare itu, dan royaltinya masuk Kaltim.
Jika nanti berdasarkan putusan Kemendagri 21 ribu hektare itu masuk Kalteng, maka royaltinya juga masuk ke Kalteng.
"Sekarang ini tinggal bagaimana pemerintah provinsi proaktif menyelesaikan," tegas Freddy Ering.