Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Tol Balikpapan-Samarinda, Warga Bisa Tempuh Jalur Ini

Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan 19 penetapan konsinyasi atas bidang-bidang tersebut pada tanggal 26 Oktober 2017 dan pada 20 Februari 2018 telah dilakukan pemutusan hubungan hukum.
Jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) di Kalimantan Timur./Jasa Marga
Jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) di Kalimantan Timur./Jasa Marga

Bisnis.com, SAMARINDA – Kantor Pertanahan Kota Balikpapan mengimbau ke para pihak yang bersengketa terkait jalan Tol Balikpapan-Samarinda untuk tidak mengganggu kelancaran pada fasilitas umum dan tol.

Kepala Kantor BPN Balikpapan Herman Hidayat menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian permasalahan dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan.

“Kami sampaikan pelaksana pengadaan tanah telah melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

Dia menambahkan, sejumlah permasalahan KM 6 jalan Tol Balikpapan – Samarinda telah diproses sesuai Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Samarinda dengan perundang-undangan. Pelaksana pengadaan tanah telah melakukan kegiatan berupa persiapan pelaksanaan pengadaan tanah, inventarisasi dan identifikasi dan penetapan penilai dan musyawarah penetapan bentuk nilai kerugian,

Kemudian, pemberian ganti kerugian dan pelepasan objek pengadaan tanah dan penyerahan hasil pengadaan tanah.

Herman menuturkan permasalahan sengketa kepemilikan/penguasaan tanah terhadap lahan yang termasuk dalam trase KM 6 Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, terjadi antara warga RT 37 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan yang menguasai lahan secara fisik dengan beberapa sertifikat yang berlokasi pada objek pengadaan tanah.

“Sesuai dengan regulasi pengadaan tanah dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagian Kedua: Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum, telah dilaksanakan tahapan pengadaan tanah secara runut dan terhadap penanganan sengketa tersebut telah dilakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan kepada para pihak bersengketa, tetapi tidak ditemukan kata sepakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan 19 penetapan konsinyasi atas bidang-bidang tersebut pada tanggal 26 Oktober 2017 dan pada 20 Februari 2018 telah dilakukan pemutusan hubungan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan dasar Penetapan tersebut.

“Undang-undang Pengadaan Tanah telah memberikan pilihan yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permasalahan tersebut, yaitu gugatan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dan atau adanya kesepakatan damai dengan menyertakan putusan pengadilan atau berita acara perdamaian,” kata Herman.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Jinto Sirait menyatakan Dana Ganti Rugi lahan yang disengketakan telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Balikpapan sebesar hasil penilaian pihak independen/ KJPP.

“Bahwa benar selama beroperasinya Tol Balsam secara penuh telah terjadi beberapa kali penutupan/blockade pada badan jalan Tol yang dilakukan oleh Warga KM6, hal ini sangat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan tol yang melintasi Tol Balsam,” jelasnya.  

Untuk itu, JBS dan PT.Jasamarga Tollroad Operator (JMTO)  selalu berkoordinasi dan  melaporkan kepada Kapolresta Balikpapan di setiap adanya kejadian penutupan/blockade badan jalan Tol Balsam oleh Warga KM6.

Di sisi lain, Kabag Kerjasama dan Perkotaan Balikpapan Arfiansyah menyebutkan warga RT 37 Kelurahan Manggar mengklaim Pemkot Balikpapan belum menunjukan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar sebagai tindaklanjut dari rapat di kantor wali kota pada tanggal 8 September 2021.

“Sebenarnya surat tanggapan terhadap permohonan penunjukan batas yang diminta warga tersebut telah kami sampaikan kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selaku pemohon pada tanggal 23 September 2021,” sebutnya.

Adapun langkah selanjutnya adalah melalui jalur pengadilan agar tuntutan batas wilayah tersebut jelas dari mana sumber dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut dan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Kalaupun penunjukan batas dilakukan, hasilnya akan dijadikan dasar warga untuk menjelaskan ke BPN sebagaimana hasil komunikasi dengan warga dan Pengacara Pak Yeyasa yang datang ke Kantor Wali Kota kemarin Selasa, 2 November 2021,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jalan tol pertama di Pulau Kalimantan ini beroperasi penuh dari Balikpapan hingga Samarinda ini diresmikan Presiden Joko Widodo di  Balikpapan, Selasa (24/8/2021). 

Ruas Tol Balikpapan-Samarinda memiliki total panjang 97,27 km ini terbagi menjadi lima seksi, yakni seksi 5 ruas Manggar-Karang Joang (10,74 km), seksi 1 ruas Karang Joang-Samboja (21,66 km), seksi 2 ruas Samboja-Muara Jawa (30,98 km), seksi 3 ruas Muara Jawa-Palaran (17,30 km), dan seksi 4 Palaran-SS Mahkota II (16,59 km).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper