Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Siapkan Pergub untuk Maloy

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan draf Peraturan Gubernur terkait wewenang pemerintah dearth dan pemberian insentif kepada pelaku usaha yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan seusai meresmikan tiga kawasan ekonomi khusus (KEK) yaitu KEK Morotai di Maluku Utara, KEK Bitung di Sulawesi Utara, dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, Senin (1/4/2019)./Bisnis-Ilman Sudarwan
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan seusai meresmikan tiga kawasan ekonomi khusus (KEK) yaitu KEK Morotai di Maluku Utara, KEK Bitung di Sulawesi Utara, dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, Senin (1/4/2019)./Bisnis-Ilman Sudarwan

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan draf Peraturan Gubernur terkait wewenang pemerintah dearth dan pemberian insentif kepada pelaku usaha yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur B. Iwan Priyatna mengatakan pihaknya sedang merumuskan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).

“Jadi sekarang dearth silakan memberikan kewenangan sesuai yang dimiliki. Sebagai administrator,” kata Iwan kepada Bisnis di Kantor DPMPTSP, Senin (15/4/2019).

Dia menyatakan KEK MBTK memang betujuan untuk mendorong perkembangan ekonomi di Bumi Etam. Dia menyatakan kemudahan yang diberikan oleh dearth nantinya bisa menjadi pemicu dan motif pelaku usaha mau masuk ke KEK MBTK.

“Kita ada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sudah ditentukan objek pajaknya kewenangan provinsi. Kita bergerak disitu saja,” ujar Iwan.

Dia menyatakan beberapa insentif pajak daerah yang dipersiapkan untuk pelaku usaha yang masuk ke KEK MBTK antara lain; Pajak Kendarana Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).

“Itulah kita beri insentif di dalam KEK. Karena kita sudah ada Perda Pajak Daerah itu bisa diberikan  batas maksimum keringanan 50% dan dengan itu KEK kita berikan 50%,” sambungnya.

Iwan menyatakan Pergub ini bisa berjalan tanpa menunggu penyelesaian Raperda KEK Maloy yang tengah dikerjakan oleh DPRD Kalimantan Timur. Pasalnya Raperda yang sedang dikerjakan oleh DPRD Kaltim lebih condong untuk membahas tata ruang kawasan MBTK.

Dia menjelaskan selama ini proses perumusan Pergub Insentif KEK MBTK sudah melalui dua kali pembahasan. Draf sementara masih akan melalui sekitar dua kali pembahasan lagi sebelum masuk ke Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Tahap selanjutnya adalah penggodokan di Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan dengan pemerintah pusat.

“Ini masih draf mentah denagn acuan Perda 6/2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Namun belum untuk KEK MBTK, itu berlaku umum saja,” jelasnya.

Iwan memastikan rumusan dalam Pergub Insentif KEK MBTK tidak akan membedakan untuk investor asing ataupun investor lokal. Selain kemudahan insentif pajak daerah, Iwan membeberkan rencana Pemprov Kaltim untuk memudahkan pembebasan sewa lahan.

Dia beralasan investor membutuhkan dana besar untuk membangun pabrik, sehingga pembebasan sewa lahan diperlukan sampai pabrik tersebut bisa menghasilkan laba pasca produksi.

“Sebab sasaran kita dari KEK MBTK ini bukan PAD [Pendapatan Asli Dearth] tapi PDRB [Produk Domestik Regional Bruto],” katanya.

Iwan menargetkan Pergub ini bisa selesai tahun ini. Dia mengusahakan sebelum Oktober sudah rampung.

Meski demikian, dia menyatakan para investor sudah bisa langsung masuk saat ini ke KEK Maloy karena sudah mengantongi insentif pemberian pemerintah pusat.

Bisnis mencatat beberapa insentif yang diberikan pemerintah pusat antara lain; untuk kegiatan utama pengolahan kelapa sawit dan pengolahan kayu, ada pengurangan PPh sebesar 20% sampai 100% selama 10-25 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu ada pula pengurangan PPh sebesar 20% sampai 100% selama 5 tahun sampai 15 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.

Sementara untuk kegiatan lainnya seperti logistik dan aneka industri ada tax allowance berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun.

Dikenakan pula PPh atas deviden sebesar 10%. Beberapa insentif lainnya adalah Pasal 22 Impor tidak dipungut, PPN dan PPnBM tidak dipungut, ada pembebasan dan penangguhan bea masuk, kemudahan izin imigrasi dan pertanahan, serta kemudahan izin ketenagakerjaan.

Asal tahu saja, sampai 2025, KEK Maloy ditargetkan bisa mendulang investasi sampai Rp34,3 triliun dan meningkatkan PDRB Kutai Timru sampai Rp4,67 triliun per tahunnya.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menyatakan akan segera melakukan kunjungan ke Maloy dan Sangkulirang untuk meninjau kawasan karst. Dia menyatakan kunjungan itu untuk meninjau kondisi KEK MBTK yang baru diresmikan. Hadi berencana untuk melakukan kunjungan pekan depan.

PAJAK ALAT BERAT

Selain itu, Hadi juga masih mendorong revisi atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengenaan pajak alat berat karena tidak masuk kendaraan bermotor.

Hadi menilai melalui revisi undang-undang dalam kurun 3 tahun bisa membantu Kaltim mendongkrak PAD. Pasalnya banyak alat berat yang beroperasi di Kaltim juga memberi dampak ekologis sehingga perlu dikenakan pajak atau retribusi.

“Dari tahun 2016 sampai 2019, revisi UU itu sudah masuk Prolegnas. Namun sekarang masuh tahun politik, anggota dewan tidak mengantor. Semua ke dapil. Bahasan tertunda,” jelas Hadi.

Menanggapi itu Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi), Jamaluddin, mengemukakan bahwa keinginan Pemprov Kaltim mendorong revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang punya tujuan yang positif untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia menyatakan sekalipun UU tersebut direvisi yang perlu dipertimbangkan pemerintah adalah beban biaya pajak kepada pengguna alat berat akan semakin besar.

“Itu akan dibebankan banyak ke konsumen. Ke pemesannya. Kami hanya akan kontribusi pajak pendapatannya, imbasnya tidak langsung kepada kami,” ujar Jamaluddin saat dihubungi Bisnis, beberapa waktu lalu.

Dia menyatakan sebenarnya jika UU tersebut direvisi, kontribusi pajak yang diberikan jika alat berat masuk dalam kategori kendaraan bermotor tidak besar.

Jamaluddin menyatakan, mengacu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan atas uji materi No. 15/PUU-XV/2017, salah satunya adalah dalam kurun waktu 3 tahun ke depan pihak perusahaan yang menggunakan alat berat wajib dikenakan pajak alat berat hingga 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper